Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming ILC TV One Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Tema Kasus Ahmad Dhani hingga Buni Yani

Simak link live streaming ILC yang tayang di TV One, Selasa (5/2/2019) dengan tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?"

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Live Streaming ILC TV One Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Tema Kasus Ahmad Dhani hingga Buni Yani
INSTAGRAM/@indonesialawyersclub
Simak link live streaming Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di TV One, Selasa (5/2/2019) dengan tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?" 

Simak link live streaming Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di TV One, Selasa (5/2/2019) dengan tema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?"

TRIBUNNEWS.COM - Program acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di TV One, Selasa (5/2/2019) malam.

Program acara yang tayang mulai pukul 20.00 WIB akan membahas soal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Acara yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini bisa Anda saksikan melalui link live streaming.

(Link live streaming ILC ada di akhir berita)

Baca: Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Banding Karena Merasa Ada Kesewenang-wenangan

Dalam acara talkshow ini, Karni Ilyas dan beberapa narasumber akan membahas beberapa sosok yang tersandung UU ITE.

Dua di antara yang jadi sorotan awam adalah musisi Ahmad Dhani dan Buni Yani.

BERITA REKOMENDASI

"ILC MALAM INI >> "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?"

LIVE Pkl 20.00 WIB tvOne | JANGAN SAMPAI TERLEWAT! #ILCYangTerjeratUUITE," tulis akun ILC di Twitter.

Baca: Kepada Keluarga, Prabowo Sampaikan Niatan Jenguk Ahmad Dhani

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani terjerat UU ITE yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 1,5 tahun.

Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.


Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Datangi Rumah Ahmad Dhani, Prabowo Subianto Disambut Dua Sosok di Keluarga Dhani

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas