Beredar Pesan Berantai Bikin SIM Kolektif, Polri: HOAX
Beredar pesan berantai tentang pembuatan SIM kolektif di beberapa daerah. Polisi pastikan kabar itu hoax!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Beredar pesan berantai tentang pembuatan SIM kolektif di beberapa daerah. Polisi pastikan kabar itu hoax!
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dihebohkan dengan pesan berantai tentang pembuatan SIM kolektif lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp, Kamis (7/2/2019).
Dalam pesan itu disebutkan, proses pembuatan SIM tersebut, mereka yang ingin membuat SIM hanya perlu datang, foto, dan tanpa tes.
Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan pada Sabtu, 29 Februari 2019 mendatang.
Baca: Semakin Ketat, Tes Pembuatan SIM Kini Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran
Anehnya, lokasi pembuatan SIM kolektif itu berbeda-beda di setiap daerah tersebarnya kabar itu.
Ada di Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Mereka yang ingin membuat SIM diminta membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) bila memakai KTP sementara, surat keterangan sehat dari Puskesmas, hingga Surat Keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Tak hanya itu, pesan berantai juga melampirkan biaya untuk pembuatan SIM.
Misal SIM B dikenai Rp 190 ribu, SIM A Rp 150 ribu, dan SIM C sebesar Rp 90 ribu.
Baca: Oknum Polisi di Polres Lampung Tengah Terciduk Pungli Pembuatan SIM
Agar lebih meyakinkan, pesan ini juga ditambahi embel-embel, pembuatan SIM berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh Indonesia.
Berikut narasi pesan berantai tentang pembuatan SIM kolektif yang diterima Tribunnews.com:
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes.
Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 29, February 2019
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Gelora Bung Karno
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000,-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan di mobil keliling sim gelora bung karno.
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Polisi sebut HOAX
Terkait hal tersebut, Kasie SIM Daan Mogot, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar membantah kabar adanya pembuatan SIM kolektif yang beredar di WhatsApp.
“Hoax," ujar dia di Jakarta, Kamis (7/2/2019), sebagaimana dilansir Tribunnews.com dari tribratanews.id
Menurutnya, mobil SIM Keliling yang dikerahkan hanya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Bukan untuk pembuatan SIM baru, sehingga informasi pesan berantai itu tidak benar.
Apalagi biaya yang dituliskan itu tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami sudah beritahu kepada masyarakat, informasi itu hoax," ujarnya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan NTMC dan Polsek Tanah Abang serta Kanit Lantas Tanah Abang.
Beberapa pihak ini diminta segera memberitahukan kepada masyarakat, tentang adanya pembuatan SIM kolektif yang ternyata hoax.
Selain itu, bila masyarakat jeli, tidak ada tanggal 29 Februari pada kalender 2019 seperti yang tertulis pada pesan hoax tersebut.
Februari tahun ini hanya sampai pada tanggal 28.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)