Berita Terbaru WNI Dimutilasi di Malaysia, KBRI Tunggu Hasil Pemeriksaan Sidik Jari
Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pencocokan sidik jari.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pencocokan sidik jari.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis dialami oleh seorang pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Nuryanto, diduga menjadi korban muntilasi di Malaysia yang ditemukan di tepi Sungai Buloh, Selagor, Malaysia.
Polisi telah mengumumkan kejadian tersebut pada 26 Januari 2019 silam, peristiwa ini sempat menjadi sorotan di media massa Negeri Jiran.
Baca: Fakta Bos Tekstil dari Baleendah Bandung Tewas Dimutilasi di Malaysia, Ditemukan di Pinggir Sungai
Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam keadaan membusuk sehingga sulit untuk dikenali.
Beberapa barang yang berserakan di TKP seperti pakaian, sabuk hingga ponsel menjadi bukti kuat yang menunjukkan itu jasad Nuryanto.
Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pencocokan sidik jari.
Data sidik jari itu telah diberikan kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM), setelah PDMR mengambil DNA dari keluarga WNI yang telah melaporkan kehilangan anggota keluarga.
"Data sidik jari telah dikirim ke Indonesia untuk proses pencocokan sidik jari WNI," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron Ambary, Senin (11/2/2019).
Yusron menambahkan jika pihak PDRM masih terus berupaya untuk mengidentifikasi jenazah.
"Tentu bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur," tutur dia.
Ia menyakinkan, KBRI Kuala Lumpur terus mengawal penanganan kasus mutilasi ini sampai menemui kepastian secara resmi bahwa kedua korban adalah WNI.
"KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan pelindungan yang diperlukan secara maksimal,"
"meliputi penanganan jenazah korban dan tindak lanjut penanganan hukum atas kasus ini," lanjut Yusron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.