Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link dan Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Mulai 10-16 Februari

Berikut ini link dan persyaratan lengkap pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, mulai hari ini 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Link dan Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK/P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id, Mulai 10-16 Februari
ssp3k.bkn.go.id
Berikut ini link dan persyaratan lengkap pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, mulai hari ini 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019. 

Berikut ini link dan persyaratan lengkap pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, mulai hari ini 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

TRIBUNNEWS.COM- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K Tahap I telah dibuka pada Minggu (10/2/2019).

Tiga formasi menjadi fokus utama dalam rekrutmne PPPK 2019 Tahap I kali ini.

Formasi tersebut yakni tenaga pendidik/guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pendaftaran secara online rencananya dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2019 hingga 16 Febuari 2019.

Dikutip dari lama resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Namun khusus untuk penyuluh pertanian database-nya terdapat di Kementan dan BKN.

Berita Rekomendasi

Link pendaftaran PPPK/P3K 2019 Tahap I: LINK 

Baca: Berikut Link Alternatif Pendaftaran PPPK jika Lewat Portal Sscasn.bkn.go.id Sering Bermasalah

Berikut ini persyaratan lengkap formasi dalam seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I.

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatkan maish aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu. Kab/Kota/Provinsi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas