Update Kasus Slamet Ma'arif : Kini Berstatus Tersangka, Pemeriksaan Akan Dipindahkan ke Polda Jateng
Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).
Pemindahan lokasi pemeriksaan yang sedianya akan dilaksanakan di Mapolresta Surakarta itu karena pertimbangan keamanan.
"Pertimbangan keamanan, pemeriksaan (Slamet Ma'arif) kami lakukan di Polda Jateng," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/2/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Fakta Ketua PA 212 Slamet Maarif Ditetapkan sebagai Tersangka di Solo, Kronologi hingga Reaksi HNW
Meski lokasi pemeriksaannya akan dipindah di Polda Jateng, penyidik yang akan memeriksa Slamet Ma'arif tetap dari Polresta Surakarta.
Penetapan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka itu telah melalui serangkaian gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta pada Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut hari Wibowo mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.
"Besok Rabu (13/2/2019) kami panggil Ustaz Slamet Maa'rif untuk pemeriksaan," ujar Ribut.
Ribut juga menambahkan jika penanganan kasus ini akan dilakukan semaksimal dan seprofesional mungkin.
"Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
Baca: Deklarasi Dukung Jokowi, Wakil Bupati Brebes Diperiksa Bawaslu Lebih dari 1 Jam
Penjelasan Bawaslu Jelaskan Kronologi Penetapan Slamet Ma'arif Sebagai tersangka
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kususma memberikan kronologi penetapan Slamet ma'arif sebagai tersangka.
Acara Tablig Akbar yang digelar terbuka utuk umum di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2/2019).
Dalam acara itu, Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden' yang disambut oleh para peserta tablig akbar.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama."
"Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'."
"(Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," cerita Poppy.
Tak hanya itu, Slamet juga menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.
"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal,"
"Karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.
Baca: Soal Kasus Ketum PA 212, Polri Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.
Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.
Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia dan sejumlah alat bukti.
Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.
Slamet diduga melakukan kampanye di luar jadwal berupa kampanye metode rapat umum.
Rapat umum adalah metode kampanye yang dilakukan di tempat terbuka dan bisa dihadiri massa yang terbatas.
Metode kampanye ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, dan f mengatur tentang larangan peserta, pelaksana dan timses dalam berkampanye yaitu, menghina, menghasut, dan mengancam atau menganjurkan seseorang melakukan kekerasan.
Usai dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, pemeriksaan dilimpahkan dari Bawaslu ke kepolisian.
(Tribunnews.com / Bunga)