Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan

Sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' yang dilakukan oleh Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Ahmad Dhani hingga Menolak Dhani untuk Ditahan
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang eksepsi atau nota keberatan perkara 'vlog idiot' yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Sidang berlangsung dengan diwarnai kericuhan.

Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikanke Rutan Kelas I Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum menghalang-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.

Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.

Baca: Ahmad Dhani di Tahanan, Sikap Anak Tirinya Disindir, Anak Mulan Jameela Buka Suara Bahas Orang Tua

Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.

Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.

“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!” teriak seorang kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuk.

Sidang itu juga dihadiri simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Ahmad Dhani.

Saat kericuhan terjadi, simpatisan FPI itu bersahutan mengucap takbir.

Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani membacakan nota keberatan yang terdiri dari 5 poin berikut.

Baca: UPDATE Kasus Ahmad Dhani, Isi Lengkap 5 Poin Keberatan, hingga Detik-detik Kericuhan Seusai Sidang

1. Eksepsi kompetensi relatif

"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas