Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Pendaftaran PPPK/P3K Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Alur Pendaftarannya

Pendaftaran PPPK/P3K resmi dibuka hari ini, Selasa (12/2/2019), di situs ssp3k.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran tersebut hingga Minggu (17/2/2019).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in BREAKING NEWS: Pendaftaran PPPK/P3K Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Alur Pendaftarannya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pendaftaran PPPK/P3K resmi dibuka hari ini, Selasa (12/2/2019), di situs ssp3k.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran tersebut hingga Minggu (17/2/2019). 

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

Baca: Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Pahami Alur dan Syarat Lengkap Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Dilansir situs resmi BKN, simak alur pendaftaran PPPK/P3K berikut ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan:

Alur pendaftaran online PPPK/P3K.
Alur pendaftaran online PPPK/P3K. (Situs Resmi BKN)


1. Portal SSCASN

Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.

2. Membuat Akun

Rekomendasi Untuk Anda

- Pilih menu Registrasi.

- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Pelamar mengisikan alamat e-mil aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Log In

Pelamar melakukan Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas