Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Kasus Slamet Ma'arif - Pemeriksaan Ditunda, Bawaslu Bantah Berpihak Paslon Tertentu

Berikut ini kabar terbaru kasus Slamet Ma'arif yang ditunda pemeriksaanya pekan depan hingga Bawaslu bantah berpihak pada paslon tertentu.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Slamet Ma'arif - Pemeriksaan Ditunda, Bawaslu Bantah Berpihak Paslon Tertentu
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Berikut ini kabar terbaru kasus Slamet Ma'arif yang ditunda pemeriksaanya pekan depan hingga Bawaslu bantah berpihak pada paslon tertentu. 

Seluruh peserta pemilu diperlakukan secara setara.

"Tabayyun, klarifikasi, proses standar, bapak ibu sekalian. Semua kita berlakukan hal yang sama," kata Afif di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca: Gelar Aksi di Depan Mapolresta Solo, Puluhan Orang Berorasi dan Bawa Spanduk Bebaskan Slamet Maarif

Baca: Fadli Zon Sebut Ada Upaya Halangi Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Termasuk soal Slamet Maarif

Audiens dalam acara tersebut mempertanyakan mengapa Bawaslu lambat dalam memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Riau terpilih yang mengalami kasus serupa.

Menurut Afif, kepala daerah diizinkan melakukan kampanye selama ia tidak sedang bertugas.

Apabila kampanye dilakukan di hari libur, maka kepala daerah diharuskan mengambil cuti kampanye.

"Apa yang terjadi di Riau dan lain-lain ada cutinya semua. Sama persis dengan yang dilakukan Pak Anies Baswedan, ada cutinya," ujarnya.

Untuk mematahkan opini tersebut, Afif menceritakan jika pihaknya pernah memberikan sanksi pada paslon nomot urut 01.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, paslon nomor urut 01 memasang kampanye melalui videotron di tempat yang dilarang berkampanye.

Bawaslu kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan videotron.

Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).

Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.

Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas