Update Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Link Donwload Peraturan BKN Terbaru & Jumlah Pendaftar
Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Anda yang hendak mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebaiknya mempelajari lebih dulu berbagai regulasi terkait seleksi PPPK atau P3K.
Hal ini agar pendaftaran PPPK/P3K di situs sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka mulai Selasa (12/2/2019) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019).
Salah satu regulasi yang baru saja dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait seleksi PPPK/P3K adalah Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penelusuran Tribunnews.com, Kamis (14/2/2019), berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu.
Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K.
Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap.
Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.
Jumlah Pendaftar PPPK/P3K di Hari Ketiga Pendaftaran
Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis (14/2/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.
Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwanmenjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.