Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus 'Vlog Idiot', Ini Alasannya
JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani. Berikut alasannya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik
Baca: Mulan Jameela Kesulitan Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Alasannya Karena Prosedur
Baca: Belum Bisa Jenguk di Surabaya, Ibunda Ahmad Dhani Lebih Tenang Ketika Dapat Surat dari Sang Anak
Adapun 5 poin eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani yang pada akhirnya ditolak oleh JPU tersebut adalah sebagai berikut.
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Baca: Eksespsinya Ditolak Jaksa, Ahmad Dhani Titip Surat Untuk Mama: Jangan Sedih, Jangan Menangis
Baca: Maia Estianty Beri Komentar Tulisan Anaknya Soal Paksaan Cinta, El Rumi Balas Pakai Lagu Ahmad Dhani
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).