Kronologi Penggeledahan Apartemen Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola & Penjelasan Kepolisian
Kronologi Penggeledahan Apartemen Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola & Penjelasan Kepolisian, Simak ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kronologi Penggeledahan Apartemen Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola & Penjelasan Kepolisian
TRIBUNNEWS.COM - Tim Satuan Tugas atau satgas Antimafia Bola terus menyelidiki kasus dugaan pengaturan skor.
Satgas Anti Mafia Bola pun saat ini tengah selsesai menggeledah Aprtemen milik PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam.
Dalam penggeldahan tersebut tim satgas berhasil menyita beberapa barang yang diamankan.
Baca: Geledah Apartemen Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola Sita Sejumlah Barang
Berikut ini kronologi penggeledahan apartemen Joko Driyono oleh satgas Antimafia Bola yang sudah Tribunnews.com rangkum dari Bolasport.com:
Pukul 21.30 WIB
Mengutip dari rilis yang diterima Bola Sport.com tim satgas tiba di Lokasi.
Apartemen Joko Driyono sendiri terletak di Taman rasuna tower 9 lantai 18 unit 0918 C Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng atas, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Setelah tiba tim Satgas antimafia bola langsung berkoordinasi dengan Security Aprtemen.
Baca: Ratu Tisha Bicara Blak-blakan Soal Isu Pengaturan Skor di PSSI
Pukul 22.03 WIB
Mengutip dari sumber yang sama, Tim Satgas Antimafia bola bertemu dengan Joko Driyono pada pukul 22.03 WIB.
Penggeledahan apartemen milik Joko Driyono ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan Satgas Antimafia Bola pekan lalu.
Barang yang Disita Satgas
Dari apartemen Jok Driyono, tim satgas menyita beberapa barang seperti laptop, iPad, 9 handphone.
Tak hanya itu saja tim Satgas juga menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
Tim Satgas juga menyita uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel
Baca: Sindiran Miljan Radovic Buat PSSI Soal Mundurnya Jadwal Arema FC Vs Persib
dokumen, dan satu buah tab.
Penjelasan Polisi
Satgas Anti Mafia Bola pun saat ini tengah selsesai menggeledah Aprtemen milik PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Kamis (14/2/2019) malam.
Kabar tentang penggeledahan Apartemen Joko Driyono tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Mengutip dari Bolas Sport.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengakui kebenaran informasi tersebut.
Dedi menuturkan jika penggeldehan tersebut dilakukan hanay untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dengan kasus pengaturan skor.
Baca: Jelang Persib vs Arema, Aremania Diimbau Tak Datang ke Bandung hingga Penjelasan Kapolres
"Iya benar semalam ada penggeledahan dan ada juga dokumen-dokumen serta barang bukti lainnya yang disita," kata Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019).
Kendati demikian, Joko Driyono belum ditetapkan sebagai tersangka dan baru menjadi saksi oleh Satgas Antimafia Bola.
Penggeledahan Sebelumnya
Komisi Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan di Kantor PSSI yang berada di Kemang, Jakarta Selatan, dan lantai 14 FX Office Tower, Sudirman, Jakarta Pusat.
Mengutip dari Tribunnews.com, Pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut juga dilakukan di ruangan milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
"Kita lakukan pemeriksaan ya semuanya. Semua ruang-ruang dan semuanya kooperatif," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Argo mengungkapkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan."
"Dirinya belum bisa memastikan jenis dokumen yang disita oleh penyidik."
"Sampai sekarang belum selesai kita masih menunggu dari pada penyidik. Kira-kira dokumen apa yang akan disita," tutur Argo.
Seperti diketahui, Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan berdasarkan laporan dugaan pengaturan skor yang dibuat oleh Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indrayani.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)