Fakta Singkat Joko Driyono Jadi Tersangka, Dilakukan Penggeledahan hingga Bukan Soal Pengaturan Skor
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019), setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di apartemennya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019), setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di apartemen miliknya.
TRIBUNNEWS.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono resmi menyandang status tersangka pada Jumat (15/2/2019).
Kepastian status tersangka Joko Driyono, disampaikan langsug oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Namun, Argo belum bisa menetapkan Joko Driyono ditahan atau tidak.
Baca: Kata Joko Driyono soal Jabatannya di Kursi Ketua Umum PSSI
Baca: Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI, tapi Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (15/2/2019).
Berikut fakta singkat Joko Driyono menjadi tersangka, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Dilakukan Penggeledahan
Satgas Anti Mafia Bola sudah melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) lalu.
Dikutip dari BolaSport.com, dalam penggeledahan tersebut, tim Satgas Anti Mafia Bola telah menyita sejumlah barang bukti.
Baca: Fakta Singkat Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka, Apartemen Digeledah dan Temuan Alat Bukti
Baca: Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Dicekal Tak Bisa Keluar Negeri
Dari apartemen Joko Driyono, tim satgas menyita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.
Selain itu, tim Satgas Anti Mafia Bola juga telah menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
Tim Satgas Anti Mafia Bola juga menyita uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.
Penggeledahan ini dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor : LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 011/Pen.Sit/2019/PN.Jaksel.
Baca: Joko Driyono Belum Ada Kejelasan Apakah Ditahan Atau Tidak
Baca: Joko Driyono Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengaturan Skor