Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan soal HGU, Prabowo Sebut Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Ia Kuasai Berstatus HGU

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus HGU.

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Ini Penjelasan soal HGU, Prabowo Sebut Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Ia Kuasai Berstatus HGU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -  Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat. 

Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo seperti dikutip dari tayangan live KompasTV.

Karena merupakan HGU, menurut Prabowo, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.

Baca: Klarifikasi soal Tanah Ratusan Ribu Hektar di Kalimantan, Prabowo: Itu Benar, tapi Itu adalah HGU

Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas apakah yang dimaksud dengan HGU.

TONTON JUGA:

Mengutip artikel di Kompas.com pada 11 Mei 2013 yang ditulis oleh praktisi hukum dan pengasuh situs Legalakses.com, Dadang iskandar, berikut penjelasan tentang HGU:

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?


HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

Baca: Jokowi Sebut Prabowo Punya Tanah Seluas 220 Ribu Hektar di Kaltim dan 120 Ribu Hektar di Aceh Tengah

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas