Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU
Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah yang disebutkan Jokowi sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!
TRIBUNNEWS.COM - Dalam debat kedua Pilpres 2019, Jokowi menyinggung soal lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan seluas 220 ribu hektare dan di Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare.
Hal tersebut disampaikan calon presiden nomor urut 01 itu saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Prabowo membenarkan pernyataan tersebut, tetapi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU) yang merupakan milik negara.
Baca: Ini Fakta-Fakta Terkait Lahan HGU yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," imbuhnya.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Cek Fakta Aturan HGU
Dilansir Kompas.com, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.
Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.
Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
Baca: Maruf Amin: Bagus Prabowo Mau Kembalikan Lahan, Nanti Dibagikan ke Masyarakat Kecil
Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
HGU tidak dapat dimiliki oleh pihak asing. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU tersebut.
Pemberian HGU kepada badan hukum bermodal asing hanya jika diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat-syarat pemberian HGU, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
Fakta Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh
Melansir Serambi News, lahan seluas 120 ribu hektare di Aceh milik Prabowo berada di dua kabupaten, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Lahan itu berstatus hutan tanaman industri (HTI) yang berada di dua kabupaten, yaitu di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Luasnya penguasaannya saat ini adalah 93.000 hektare, bukan 120.000 hektare.
Areal 120.000 hektare yang disebutkan capres Nomor 01 Joko Widodo, milik Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, bisa saja benar.
Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.
Baca: Soal Lahan Dikuasai Prabowo, TKN: Jokowi Tak Serang Pribadi
Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.
Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 hektare lagi.
Lahan HTI milik Prabowo itu berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH) milik Bob Hasan.
Penjualan saham itu terjadi pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun antara 1997-1998 lalu.
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.
Baca: Kastorius: Jokowi Bagi Sertifikat Lahan Untuk Rakyat, Prabowo Masuk Kategori Tuan Tanah
Baca: Candaan Cak Lontong untuk Prabowo Akui Kuasai Ratusan Lahan: Ternyata itu Pamer
Sebelum mengungkap kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo, Jokowi sampaikan keberhasilan pemerintahannya yang sudah membagikan konsensi lahan untuk masyarakat.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 2,6 juta hektare dari 12,7 hektare.
Selain itu, Jokowi menambahkan, pemerintah mendampingi mereka agar tanah-tanah yang diberikan menjadi produktif.
Tanah tersebut ada yang ditanami kopi, buah, hingga jagung.
Selain itu, Jokowi menyinggung pembagian sertifikat tanah kepada rakyat.
Pada 2017 dan 2018, ujarnya, sekitar 12 juta sertifikat sudah diberikan kepada rakyat.
Sertifikat tersebut, menurut dia, bisa digunakan untuk permodalan dengan diagunkan ke bank.
Jokowi berjanji akan terus menyelesaikan masalah sertifikat tanah hingga 12,7 juta hektar.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)