Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU

Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
zoom-in Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU
Kolase TribunStyle sumber Kompas.com
Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah yang disampaikan Jokowi sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU! 

Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah yang disebutkan Jokowi sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!

TRIBUNNEWS.COM - Dalam debat kedua Pilpres 2019, Jokowi menyinggung soal lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan seluas 220 ribu hektare dan di Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare.

Hal tersebut disampaikan calon presiden nomor urut 01 itu saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).

Prabowo membenarkan pernyataan tersebut, tetapi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU) yang merupakan milik negara.

Baca: Ini Fakta-Fakta Terkait Lahan HGU yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.

Cek Fakta Aturan HGU

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar-dasar Agraria, HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dengan minimal luas tanah 5 hektar.

Kepemilikan HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, tetapi dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Pada Pasal 29 UU yang sama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama (misalnya untuk perkebunan kelapa sawit), waktu yang diberikan menjadi 35 tahun.

Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Baca: Maruf Amin: Bagus Prabowo Mau Kembalikan Lahan, Nanti Dibagikan ke Masyarakat Kecil

Hak guna usaha diberikan berdasarkan penetapan pemerintah kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas