Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU
Prabowo akui kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah sebagai hak guna tanah (HGU). Berikut fakta mengenai HGU!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.
Baca: Kastorius: Jokowi Bagi Sertifikat Lahan Untuk Rakyat, Prabowo Masuk Kategori Tuan Tanah
Baca: Candaan Cak Lontong untuk Prabowo Akui Kuasai Ratusan Lahan: Ternyata itu Pamer
Sebelum mengungkap kepemilikan ratusan ribu hektare lahan Prabowo, Jokowi sampaikan keberhasilan pemerintahannya yang sudah membagikan konsensi lahan untuk masyarakat.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 2,6 juta hektare dari 12,7 hektare.
Selain itu, Jokowi menambahkan, pemerintah mendampingi mereka agar tanah-tanah yang diberikan menjadi produktif.
Tanah tersebut ada yang ditanami kopi, buah, hingga jagung.
Selain itu, Jokowi menyinggung pembagian sertifikat tanah kepada rakyat.
Pada 2017 dan 2018, ujarnya, sekitar 12 juta sertifikat sudah diberikan kepada rakyat.
Sertifikat tersebut, menurut dia, bisa digunakan untuk permodalan dengan diagunkan ke bank.
Jokowi berjanji akan terus menyelesaikan masalah sertifikat tanah hingga 12,7 juta hektar.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)