Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Serang Prabowo secara Personal hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Enggak Usah Debat Aja

Dituding serang Prabowo secara personal saat debat kedua Pilpres 2019 hingga dilaporkan ke Bawaslu , Jokowi: enggak usah debat aja!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dituding Serang Prabowo secara Personal hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Enggak Usah Debat Aja
Kolase TribunStyle sumber Kompas.com
Dituding serang Prabowo secara personal saat debat kedua Pilpres 2019 hingga dilaporkan ke Bawaslu , Jokowi: enggak usah debat aja! 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan serang Prabowo secara personal dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.

TAIB menganggap Jokowi melakukan pelanggaran pemilu.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah.

Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengutip Kompas.com Senin (18/2/2019).

Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, TKN: KPK Perlu Usut Soal Kepemilikan Tanah Prabowo di Kaltim dan Aceh

Tudingan itu dilimpahkan pada Jokowi lantaran ia menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.

Berita Rekomendasi

Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

Baca: Fakta dan Tanggapan soal Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, 5 Kali Luas Jakarta

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas