Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal

Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal tersebut.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal
Kolase TribunStyle sumber Kompas.com
Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal tersebut. 

Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal. Simak selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM- Pada Debat Kedua Capres yang digelar Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat menyinggung soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Masing-masing sebesar 220.000 hektare di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.

"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektare. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.

Terkait hal tersebut, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.

Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Baca: Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Baca: Jokowi: Kalau Debat Dilaporin, Enggak Usah Debat Aja

Baca: Meutya Hafid Nilai Jokowi Berhasil Sampaikan Gagasan Kepada Publik Saat Debat Pilpres 2019

TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat capres kedua.

Berita Rekomendasi

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan, Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

TAIB menyebut, Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.

TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.

Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," kata Djamaluddin.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jokowi mengenai serangan pribadi soal kepemilikan lahan tanah Prabowo.

"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bawaslu menyatakan akan mengkaji hal tersebut adakah pelanggaran atau tidak.

Baca: Evaluasi Sandiaga Uno Terhadap Debat Kedua Pilpres ‎2019

Baca: Dinilai Mengganggu, Sandiaga Minta Pendukung Capres dalam Debat Ketiga Pilpres 2019 Dikurangi

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," ungkapnya.

Fritz menambahkan tak ada sanksi hukum apabila terbukti adanya pelanggaran berupa serangan pribadi ke lawan.

Hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang diberlakukan yaitu berupa sanksi etika ataupun norma.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Aturan mengenai serang pribadi tertuang dalam aturan debat yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.

Sementara itu, peraturan perundang-undangan hanya mengatur larangan menyebarkan kebencian dang menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi.

Prabowo menyebut tanah yang dikuasainya berstatus HGU atau hak guna usaha.

Baca: Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Baca: Jokowi Dituduh Pakai Alat Bantu Komunikasi: Reaksi Jokowi, Tanggapan TKN hingga KPU Beri Klarifikasi

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

Karena tanah tersebut berstatus HGU, Prabowo menyebut tanah miliknya bisa diambil negara sewaktu-waktu.

Prabowo juga menyebut dirinya rela menyerahkan kepada negara apabila diminta.

Ia juga menyebut dirinya nasionalis sehingga membuatnya memilih mengelola tanah tersebut dibanding harus jatuh ke tangan asing.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,"

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas