Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal
Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal tersebut.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal. Simak selengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM- Pada Debat Kedua Capres yang digelar Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat menyinggung soal tanah ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Masing-masing sebesar 220.000 hektare di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektare. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektare," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Terkait hal tersebut, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Baca: Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Jokowi: Kalau Debat Dilaporin, Enggak Usah Debat Aja
Baca: Meutya Hafid Nilai Jokowi Berhasil Sampaikan Gagasan Kepada Publik Saat Debat Pilpres 2019
TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat capres kedua.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan, Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah."
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
TAIB menyebut, Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.
TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.
Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," kata Djamaluddin.