Penjelasan Unicorn hingga Tanggapan JK soal Pemisahan Kementerian KLHK yang Disebut dalam Debat
Penjelasan Unicorn hingga Tanggapan JK soal Pemisahan Kementerian KLHK yang Disebut dalam Debat Kedua Pilpres 2019
Penulis: Umar Agus W
Editor: Pravitri Retno W
Penjelasan Unicorn hingga Tanggapan JK soal Pemisahan Kementerian KLHK yang Disebut dalam Debat Kedua Pilpres 2019
TRIBUNNEWS.COM - Debat Kedua Pilpres 2019 antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto digelar pada Minggu (17/2/2019) malam.
Pada Debat Kedua Pilpres 2019 tersebut yang menarik yakni ketika Capres 01, Joko Widodo menanyakan soal Unicorn kepada Capres 02 yakni Prabowo Subianto.
Mendapat pertanyaan tersebut, Prabowo terkesan kurang siap.
"Yang bapak maksud unicorn? Unicorn? Yang apa itu online-online itu?" ujarnya.
Istilah Unicorn tersebut lantas viral hingga ramai diperbincangkan di Twitter pada Minggu (17/2/2019) malam.
Banyak warganet bercuit soal Unicorn mulai dari yang serius hingga yang kocak.
Baca: Disinggung soal Tanah Ratusan Ribu Hektar di Kalimantan, Ini Klarifikasi Prabowo & Respon Fadli Zon
Lantas apa sebenarnya unicorn?
Mengutip Kompas.com, Unicorn adalah sebutan bagi start-up alias perusahaan rintisan yang bernilai di atas 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,5 triliun (kurs Rp 13.500 per dollar AS).
Saat ini Indonesia adalah sebagai negara tempat tumbuh subur bagi perusahaan teknologi rintisan.
Perkembangan Unicorn di Indonesia tak lepas dari besarnya ekonomi digital Indonesia diprediksi akan tumbuh empat kali lipat pada tahun 2025 yakni mencapai angka 100 miliar dollar AS.
Proyeksi tersebut disampaikan Google dalam laporannya bersama Temasek di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Baca: Sempat Buat Prabowo Bingung saat Ditanya Jokowi di Debat, Unicorn Ikut Disinggung Kaesang dan Gibran
Di Asia Tenggara, ada tujuh perusahaan Unicorn.
Pemerintah Indonesia menargetkan tahun 2019 ini ada start up yang bisa menjadi Unicorn kelima.
Di Indonesia setidaknya hingga saat ini terdapat empat Unicorn.
Empat Unicorn tersebut adalah Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.
Baca: 10 Poin Penting Penjelasan Fadli Zon soal Puisi Doa yang Ditukar
Respon JK Soal Pemisahan Menteri KLHK
Yang menarik soal Debat Kedua Pilpres 2019 pada Minggu malam tak hanya soal istilah tersebut, Capres 02 Prabow Subianto berniat akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua jika terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2019.
Wakil presiden, Jusuf Kalla pun memberikan responya terkait hal tersebut.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa selama ini Kementerian hanya berjumlah maksimum 35 saja.
Jika juga menambahkan dari 35 kementerian tersebut karena disesuaikan dengan Undang-undang (UU) yang ada.
"Begini sejarahnya itu, karena dalam Undang-undang, menteri itu maksimum 35 (kementerian)," ujar JK, saat ditemui di kediaman resminya, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019) malam.
Baca: Mela Trauma Dengar Ledakan Saat Nobar Debat Capres
JK kemudian menambahkan bahwa dalam 35 kementerian itu memang ada penambahan 1 Kementerian Koordinator (Kemenko), yang sebelumnya hanya berjumlah 3 Kemenko.
Satu Kemenko yang ditambah tersebut adalah Kemenko bidang Kemaritiman.
Dalam bidang kemaritiman tersebut kini ditempati posisinya oleh Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Maritim.
Oleh karena itu, penambahan itulah yang akhirnya 'mewajibkan' adanya kementerian yang mengalami penggabungan.
Maka, terbentuklah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini dan dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.
Baca: Mengenal Buku Karya Daron & James yang Dibawa Prabowo Saat Debat Capres
"Karena ditambah satu menko yaitu Menko Maritim daripada sebelumnya kan cuma 3 menko, maka harus ada kementerian yang tergabung, maka tergabunglah itu Kehutanan dengan Lingkungan Hidup," jelas JK.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa kementerian itu bisa diubah jika Prabowo terpilih sebagai Presiden.
Namun tentunya JK mengingatkan, poin penting yang harus dicatat adalah 9 kementerian yang telah ada 'tidak boleh' diubah dan jumlah seluruh kementerian pun tidak boleh melebihi 35 kementerian.
"Ya bisa saja (diubah), kan Presiden kalau terpilih ya bebas untuk menetapkan kementerian, kecuali ada 9 kementerian yang harus ada, tapi batasannya (harus) 35," kata JK.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.