Soal Lahan Ribuan Hektare Milik Prabowo, Sandiaga Uno Sebut untuk Membuka Lapangan Kerja
Calon presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno sebut lahan ribuan hektare milik Prabowo digunakan untuk membuka lapangan kerja.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno ,menyebut lahan ribuan hektare milik Prabowo digunakan untuk membuka lapangan kerja.
Sandiaga Uno mengungkapkan, sejak awal pihaknya tidak menyiapkan jawaban mengenai lahan milik Prabowo tersebut.
Sebab telah disepakati sebagai peraturan dalam debat kedua Pilpres 2019 tidak boleh menyerang secara personal.
Tetapi karena hal tersebut disinggung dalam debat kedua Pilpres 2019 kemarin, Minggu (17/2/2019), Prabowo mengatakan lahan yang dikelola itu banyak digunakan untuk membuka lapangan kerja.
"Tapi karena itu keluar, Pak Prabowo mengatakan bahwa lahan yang dikelola itu banyak digunakan untuk membuka lapangan kerja," kata Sandiaga Uno, mengutip Kompas.com Senin (18/2/2019).
Sandi bahkan mengaku yakin jika negara membutuhkan lahan yang dikelolanya, Prabowo bersedia mengembalikannya. Sebab, bagi keduanya yang terpenting membuka lapangan kerja.
"Saya yakin kapan pun negara mengambil alih, Pak Prabowo bersedia. Karena Pak Prabowo patriotik dan nasionalis," tambahnya.
Bahkan, kata Sandi, saat masih menjadi pengusaha, ia menguasai lahan lebih luas ketimbang yang dikelola Prabowo. Hanya saja, kata Sandi, ia tak yakin hal tersebut menjadi konsentrasi pemikiran masyarakat.
"Masyarakat menginginkan lapangan kerja yang lebih besar dan harga pangan atau energi yang terjangkau," tambahnya.
Baca: Fakta dan Tanggapan soal Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, 5 Kali Luas Jakarta
Baca: Dituding Serang Prabowo secara Personal hingga Dilaporkan ke Bawaslu, Jokowi: Enggak Usah Debat Aja
Baca: Pengamat: Tudingan Soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Milik Prabowo Bukan Serangan Personal
Dalam debat kedua Pilpres 2019, Jokowi menyinggung soal lahan milik Prabowo Subianto di Kalimantan seluas 220 ribu hektare dan di Aceh Tengah seluas 120 ribu hektare.
Hal tersebut disampaikan calon presiden nomor urut 01 itu saat menjawab pertanyaan dalam segmen 3 terkait tema sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019).
Prabowo membenarkan pernyataan tersebut, tetapi menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU) yang merupakan milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.
"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," imbuhnya.
"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Baca: Lahan HTI Milik Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah 93.000 Ha, Ini Penjelasan Kadis LHK Aceh
Baca: Daftar Kesalahan Data Jokowi di Debat Kedua, Cak Imin Memaklumi : Daripada Dikuasai Asing
Baca: Irwandi Yusuf Benarkan Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto di Aceh
Pernyataan Jokowi soal kepemilikan Prabowo atas ratusan ribu hektare lahan tersebut menjadi polemik hingga berujung pelaporan Jokowi ke Bawaslu.
Adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu.
TAIB menganggap Jokowi melakukan pelanggaran pemilu.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah.
Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, mengutip Kompas.com Senin (18/2/2019).
Tudingan itu dilimpahkan pada Jokowi lantaran ia menyinggung soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.
Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.
Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.
Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.
"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.
Baca: Walhi Tantang Jokowi Buka Kartu, Beber Orang-orang di Tim Suksesnya yang Kuasai Lahan Negara
Baca: Peneliti LIPI Anggap Wajar Jokowi Kritik Prabowo Soal Kepemilikan Lahan di Kaltim dan Aceh
Sementara itu, Jokowi menilai pelaporan dirinya ke Bawaslu atas pernyataannya dalam debat Pilpres 2019 adalah langkah yang aneh.
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporin enggak usah debat aja, debat kok dilaporkan, gimana?" ujar Jokowi lalu tertawa saat menghadiri pelepasan ekspor produk Mayora di Cukupa, Tangerang, Banten, Senin (18/2/2019).
Jokowi menilai debat capres semalam turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, termasuk jajaran komisionernya.
Sebab itu, jika ada pernyataan yang melanggar, kata Jokowi, kandidat pastinya langsung ditegur di tempat.
"Ya kalau kira-kira enggak anu (melanggar), pasti dibisikin, enggak kok (enggak ditegur)," ucap Jokowi.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)