Pengacara Supriyani Ogah Respons Ultimatum Pemkab Konsel: Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel).
Andri mengatakan, ultimatum yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apa pun.
"Kami tidak perlu tanggapi," ucapnya dilansir TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).
Terkait keputusan Supriyani yang tak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, sambung Andri, pihaknya siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemkab Konsel.
"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengenai tindak lanjut somasi ke guru Supriyani.
Mereka belum memastikan langkah selanjutnya mengenai waktu yang diberikan kepada guru honorer tersebut.
Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, Jumat (8/11/2024) malam.
Menurut Annas, sejauh ini pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi tersebut.
“Belum ada,” jelas Annas.
Baca juga: Kembali ke Sekolah, Supriyani Ungkap Rasa Haru Disambut Antusias Siswanya
Lantaran sudah lewat tenggat waktu, Annas menyebut pemkab bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, terkait langkah selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Surunuddin Dangga.
“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya."