Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU
Tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Soal tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Debat Kedua Capres yang digelar pada Minggu (17/2/2019), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Jokowi juga menyebutkan luas tanah milik calon presiden nomor urut 02 tersebut yang mencapai 340 ribu hektar.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.
Terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut, Prabowo tak membantah.
Baca: Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya
Namun, ia menjelaskan bahwa lahan yang disebut Jokowi berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.
Karena berstatus HGU, tanah milik Prabowo tersebut bisa diambil kembali oleh negara sewaktu-waktu.
Ia pun mengaku rela jika suatu saat tanah tersebut dikembalikan pada negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," ucap Prabowo.
Baca: Prabowo Dinilai Konsisten Debatkan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Meski begitu, Prabowo Subianto menyatakan ia tak akan mengembalikan tanah tersebut jika nantinya jatuh ke pihak asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.
Lantas, apakah HGU yang dimaksud Prabowo dalam Debat Kedua Pilpres?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengertian HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.