Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU
Tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pengertian tersebut berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Baca: Said Didu Sebut Pertanyaan Unicorn Jokowi Jebakan, Tsamara: Prabowo Gak Tahu Kok Salahin yang Nanya?
Selain pengertian tersebut, ada hal-hal lain yang harus diketahui tentang HGU.
HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.
Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.
Baca: Prabowo Akui Prestasi Jokowi di Debat Capres tapi Selalu Pakai Kata Tetapi, Ini Kata Pakar Gestur
Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.
Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian.
Baca: Tim Prabowo: Ditanya soal Impor Gula, Jokowi Jawabnya Impor Jagung
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.