Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU

Tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Soal tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU. 

Soal tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Debat Kedua Capres yang digelar pada Minggu (17/2/2019), calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sempat menyebutkan soal tanah milik Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Jokowi juga menyebutkan luas tanah milik calon presiden nomor urut 02 tersebut yang mencapai 340 ribu hektar.

"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.

Terkait kepemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut, Prabowo tak membantah.

Baca: Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya

Namun, ia menjelaskan bahwa lahan yang disebut Jokowi berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," kata Prabowo.

BERITA REKOMENDASI

Karena berstatus HGU, tanah milik Prabowo tersebut bisa diambil kembali oleh negara sewaktu-waktu.

Ia pun mengaku rela jika suatu saat tanah tersebut dikembalikan pada negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," ucap Prabowo.

Baca: Prabowo Dinilai Konsisten Debatkan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Meski begitu, Prabowo Subianto menyatakan ia tak akan mengembalikan tanah tersebut jika nantinya jatuh ke pihak asing.

"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.


Lantas, apakah HGU yang dimaksud Prabowo dalam Debat Kedua Pilpres?

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengertian HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pengertian tersebut berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Baca: Said Didu Sebut Pertanyaan Unicorn Jokowi Jebakan, Tsamara: Prabowo Gak Tahu Kok Salahin yang Nanya?

Selain pengertian tersebut, ada hal-hal lain yang harus diketahui tentang HGU.

HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.

Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Baca: Prabowo Akui Prestasi Jokowi di Debat Capres tapi Selalu Pakai Kata Tetapi, Ini Kata Pakar Gestur

Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.

Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian.

Baca: Tim Prabowo: Ditanya soal Impor Gula, Jokowi Jawabnya Impor Jagung

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas