Prabowo Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Intip Potret Kebersamaannya!
Prabowo Subianto mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019). Intip potret kebersamaan keduanya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Sidang lanjutan tersebut berakhir dengan putusan sela yang menolak eksepsi.
Hakim ketua Anton Widyopriyono telah membacakan amar putusan sela, dan menyatakan proses persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya tetap dijalankan.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
Ketua Majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com.
Dengan putusan sela ini, perkara vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: 5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus Vlog Idiot Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga telah menjenguk Ahmad Dhani, Sabtu (16/2/2019).
Sandi hadir bersama rombongan, satu di antaranya Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Mereka hanya sekitar 15 menit menjenguk Ahmad Dhani.
Sandiaga mengisahkan, Ahmad Dhani tetap tersenyum di dalam penjara.
"Jadi istilah hadapi dengan senyuman benar-benar dilakukan oleh Ahmad Dhani di dalam penjara."