Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hasil Seleksi Administrasi PPPK/P3K Pemprov Jateng Diumumkan, Download PDF-nya di Sini

Hasil seleksi administrasi atau verifikasi pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai diumumkan, Rabu (20/2/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Seleksi Administrasi PPPK/P3K Pemprov Jateng Diumumkan, Download PDF-nya di Sini
Tangkap layar web SSCASN
Hasil seleksi administrasi atau verifikasi pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai diumumkan, Rabu (20/2/2019). 

Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Baca: Jelang Tes PPPK, Mendikbud Serahkan Soal kepada Menteri PANRB

Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat rakyat.

“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.

Adanya skema PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.

Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.

Rekomendasi Untuk Anda

Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Manajerial dan Sosio Kultural

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.

Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.

Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.

Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.

“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas