Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Passing Grade dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK/P3K 2019, Ujian Diselenggarakan Hingga Besok

Seleksi PPPK/P3K Tahap 1 digelar hari ini dan besok. Simak passing grade dan sistem penilaiannya berikut ini!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Simak Passing Grade dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK/P3K 2019, Ujian Diselenggarakan Hingga Besok
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Seleksi PPPK/P3K Tahap 1 digelar hari ini dan besok. Simak passing grade dan sistem penilaiannya berikut ini! 

Seleksi PPPK/P3K Tahap 1 digelar hari ini dan besok. Simak passing grade dan sistem penilaiannya berikut ini!

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I diselenggarakan pada hari ini hingga besok, 23-24 Februari 2019.

Rekrutmen PPPK Tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi mengenai sistem penilaian serta passing grade untuk seleksi PPPK.

Dikutip dari siaran pers bkn melalui Twitter @BKNgoid, masing-masing peserta akan diberikan waktu selama 10 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi.

Baca: Kemenag Tunda Seleksi PPPK/P3K Tahap I untuk Tenaga Honorer Eks K2 dan Dosen

Baca: Kata BKN Soal Guru Tenaga Honorer Eks K2 Kemenag yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK/P3K Tahap I

Tes kompetensi terdiri dari tiga sub tes yakni:

- Kompetensi Teknis sebanyak 40 soal

BERITA TERKAIT

- Kompetensi Manajerial sebanyak 40 soal

- Kompetensi Sosio Kultural sebanyak 10 soal

Sementara itu untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu selama 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

BKN menerapkan beberapa sistem penilaian untuk seleksi PPPK yakni sebagai berikut:

- Nilai maksimum kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau
kosong;

- Nilai maksimum kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;

- Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.

- Wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Pemerintah juga telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/02) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Berikut ini passing grade untuk setiap tes:

(1) Nilai akumulatif untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosio kultural paling rendah 65

(2) Nilai kompetensi teknis paling renda 42

(3) Nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dikutip dari Twitter @BKNgoid apabila peserta memenuhi passing grade pada poin (1) dan (2), maka berlaku poin (3).

Namun apabila passing grade peserta lebih dari 15 pada sesi wawancara sementara poin (1) dan (2) tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Baca: Lulus Semua Tes, Peserta CPNS di Madiun Tiba-tiba Dinyatakan Gugur, Surati Jokowi Minta Keadilan

Baca: Seorang Pengawai di PN Tulungagung Dilaporkan ke Polisi Melakukan Penipuan Berkedok CPNS

Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap 1 kali ini diikuti oleh 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.

Pelaksanaan seleksi PPPK digelar di 417 tilok SMA/MA di 360 kab/kota.

Penggunaan sistem CAT kali ini dilakukan untuk menghindari kecurangan terutama mereduksi adanya calo.

Selain itu untuk mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.

Pengolahan nilai tes dilakukan oleh BKN bersama Pemda pada tanggal 25-28 Februari 2019.

Pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada tanggal 1 Maret 2019.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas