Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelanggaran Pemilu, Ganjar Pranowo dan FX Rudy Satu Suara untuk Serahkan ke Kemendagri

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo, FX Rudy menyerahkan semua masalah pelanggaran pemilu kepada Kemendagri.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Soal Pelanggaran Pemilu, Ganjar Pranowo dan FX Rudy Satu Suara untuk Serahkan ke Kemendagri
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari 2019 yang lalu. 

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo, FX Rudy menyerahkan semua masalah pelanggaran pemilu kepada Kemendagri.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dianggap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, telah melakukan pelanggaran pemilu.

Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari yang lalu.

Melanggar aturan yang dimaksudkan bukan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pelanggaran yang dilakukan Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.

Baca: Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Awasi Pelaksanaan Aksi Munajat 212 di Monas

Baca: Fakta Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu Mandala Shoji, Menyerahkan Diri hingga Pesan untuk Anak

Dikutip dari Tribun Jateng, Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut, jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana se-Jawa Tengah pada Rabu (13/2/2019) di Kantor Gubernur, Semarang, Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana se-Jawa Tengah pada Rabu (13/2/2019) di Kantor Gubernur, Semarang, Jawa Tengah. (BNPB)
BERITA TERKAIT

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujar Rofiuddin.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar Pranowo membantah jika yang dilakukannya bersama 31 kepala daerah lainnya tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

Baca: Hasil Gelar Bawaslu-Gakkumdu soal Tabloid Indonesia Barokah, Polri: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Baca: Bawaslu Kabupaten Cirebon Tertibkan 12 Pelanggaran Pemilu dalam Lima Bulan

"Jare sopo (ada pelanggaran)? Enggak. Kemarin sore saya diwawancarai TV One, dia tidak melihat pelanggaran itu. Nggak ada. Anda (wartawan) kayaknya salah melihat. Salah baca," kata Ganjar saat ditemui sejumlah pewarta seusai Maulidurrasul dan Harlah ke-73 Muslimat NU di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019).

Ganjar pun tetap merasa jika yang dilakukannya tersebut bukan suatu pelanggaran pemilu.

"Tidak misalkan, wong sudah diputuskan kok. Tidak ada pelanggaran pemilu," katanya.

Menurut Ganjar, tidak masalah jika ada rekomendasi yang masuk ke Kemendagri terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Baca: Deklarasi Pemenangan Jokowi-Maruf Amin oleh Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Melanggar Aturan

Baca: FX Hadi Rudyatmo Ulang Tahun, Intip Sosok Mantan Wakil Jokowi dan Pemimpin Kota Solo Ini

"Silakan saja. Kalau soal itu, kalau itu bukan kewenangannya ngapain ngurus to? Kasih saja Kemendagri RI untuk periksa saya. Pemberitaannya kayaknya pada keliru seperti Anda melihat," kata Ganjar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas