Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ini Alasan Polisi, Tanggapan Bawaslu, hingga Fadli Zon

Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Slamet Ma'arif Dihentikan, Ini Alasan Polisi, Tanggapan Bawaslu, hingga Fadli Zon
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan. 

Fadli meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan profesional dalam menangani setiap kasus.

"Saya kira masyarakat kita makin cerdas dan enggak akan bisa melawan kehendak rakyat."

"Ya biarlah pemilu ini berjalan dengan baik dengan kondusif, para aparat penegak hukum harus bersikap netral profesional, jangan jadi alat politik calon tertentu," kata Fadli.

Baca: Akui Jadi Penasihat Pepes, Fadli Zon Ngaku Tak Kenal 3 Wanita Relawan Pepes yang Kampanye Hitam

Baca: Video Kampanye Hitam Ibu-ibu di Karawang, Fadli Zon hingga Jokowi Beri Tanggapan

Baca: Viral Video Murid Nyanyi Pilih Prabowo-Sandi, Peneliti Sebut Secara Etik Langgar Aturan Kampanye

Sebelumnya, Slamet Ma'arif diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam Tabligh Akbar, Minggu (13/1/2019).

Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.

Saat itu, Slamet Ma'arif diduga menyampaikan imbauan agar tak mencoblos gambar presiden dan kiai namun mencoblos gambar di sampingnya.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta memiliki visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

Berita Rekomendasi

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019) namun ia berhalangan hadir lantaran menghadiri dakwah di luar kota.

Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Senin (18/2/2019) namun Slamet kembali tak bisa hadir lantaran mengalami flu berat.

Atas pemberhentian kasus tersebut, kini Slamet Ma'arif tak lagi menyandang status sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas