Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Komnas Perempuan Ajukan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel, Polda Jatim Masih Mempertimbangkan

Komnas Perempuan ajukan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel, Kamis (28/2/2019). Polda Jatim masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komnas Perempuan Ajukan Penangguhan Penahanan Vanessa Angel, Polda Jatim Masih Mempertimbangkan
surya.co.id/mohammad romadoni
Sri Nurherwati Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) saat mengunjungi Vanessa Angel yang mendekam di Rutan Dittahti Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ajukan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel, Kamis (28/2/2019).

Adalah Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yang mengajukan permohonan tersebut.

Komnas Perempuan juga meminta kebijakan Polda Jatim untuk memberikan layanan pemulihan berupa konseling psikologi terhadap Vanessa Angel.

"Kami mengusulkan supaya dilakukan pemulihan terhadap VA, maka harus melalui layanan konseling psikologi yang nantinya dilakukan lembaga layanan Safi Amira di Surabaya," ungkapnya di Polda Jatim, Kamis (28/2/2019) mengutip Tribun Jatim.

Baca: Pertimbangkan Penangguhan Vanessa Angel, Polisi Beri Akses Komnas Perempuan Bertemu Tersangka

Baca: Komnas Perempuan Anggap Vanessa Angel adalah Korban yang Dilacurkan

Baca: Komnas Perempuan Usulkan Penangguahn Penahanan Vanessa Angel, Ini Tanggapan Polisi

Sri Nurherwari menyatakan yang harus dipertimbangkan di dalam kebijakan Polda Jatim yaitu secepatnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Vanessa Angel.

Hal tersebut dilakukan untuk penguatan psikologi yang bersangkutan.

Sesuai hasil paripurna, Komnas Perempuan melihat dalam kasus ini, Vanessa Angel adalah korban dan pihaknya menyebut ia sebagai korban yang dilacurkan.

Berita Rekomendasi

"Bagaimanapun juga itu hak mereka. Apapun status hukumnya harus tetap diberikan. Kami meminta dan mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan melihat kapasitasnya (VA) sebagai korban yang dilacurkan," jelasnya.

Baca: Terungkap, Alasan Rian Mau Membayar Rp 80 Juta untuk Kencan dengan Vanessa Angel

Baca: Temukan Kejanggalan di Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Beberkan Buktinya

Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan Vanessa Angel oleh Komnas Perempuan, Polda Jatim masih mempertimbangkan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dulu terkait rencana penangguhan penahanan tersebut.

"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2019), mengutip sumber yang sama.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat sekaligus bahan yang dibutuhkan Komnas perempuan terkait prostitusi online.


"Kami juga memberikan akses Komnas perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," jelasnya.

Yusep memaparkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk artis yang diduga terlibat kasus prostitusi sebagai saksi memperkuat penyidikan.

Pihaknya juga memeriksa enam saksi yang sudah dituangkan ke dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Data digital sudah kami sinkronkan untuk memperkuat berbagai pihai termasuk DPO mucikari maupun user pengguna prostisi," pungkasnya.

Baca: Bibi Ardiansyah Tak Terima dan Bongkar Chat Sang Kekasih dengan Muncikari, Ada Foto Vanessa Angel

Baca: Perilaku Vanessa Angel di Tahanan Disorot Pihak Kepolisian, Ini yang Ia Lakukan

Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan Dittahti Polda Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas