Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran UTBK Dibuka Hari Ini, Pendaftar Keluhkan Website Susah Diakses, Ini Kata Kemristekdikti

Jawaban Kemenristekdikti soal website pendaftaran UTBK yang susah diakses para pendaftar. Pendaftaran UTBK dibuka Jumat hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran UTBK Dibuka Hari Ini, Pendaftar Keluhkan Website Susah Diakses, Ini Kata Kemristekdikti
Dok. Kompas.com
Para peserta ujian SBMPTN berbasis komputer (UTBK) di salah satu panitia lokal Jakarta Kampus UI Depok (8/5/2018). Jawaban Kemenristekdikti soal website pendaftaran UTBK yang susah diakses para pendaftar. Pendaftaran UTBK dibuka Jumat hari ini. 

3. Membayar biaya UTBK.

Biaya yang dibutuhkan untuk mendaftar UTBK sebesar Rp 200 ribu setiap mengikuti tes.

Sementara bagi calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan lolos persyaratan, tidak dipungut biaya apapun.

Sama seperti pada tes SNMPTN, pada tes UTBK kali ini, LTMPT juga memberikan kesempatan bagi para peserta bidikmisi.

Mengenai mekanisme pendaftaran dalam UTBK, Dibelmawa menjelaskan jika peserta bidikmisi terdaftar cukup mendaftar langsung di laman UTBK.

Berikut tahapan untuk mengikuti UTBK:

1. Mendaftar melalui laman https://pendaftaran-utbk.sbmptn.ac.id menggunakan NISN dan NPSN untuk mendapatkan username dan password.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Mengunggah pas foto berwarna terbaru, mengisi data, memilih jenis dan sesi ujian, serta lokasi Pusat UTBK PTN untuk mendapatkan slip pembayaran UTBK.

3. Membayar di Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BTN menggunakan slip pembayaran kecuali bagi pendaftar Bidikmisi.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam.

4. Melakukan login ke laman pendaftaran di https://pendaftaran-utbk.sbmptn.ac.id untuk mencetak kartu peserta UTBK.

5. Mengikuti UTBK sesuai dengan hari, tanggal, sesi, dan lokasi Pusat UTBK PTN yang dipilih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas