Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Pejamin, Ini Alasannya!
Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.
Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.