Waspadai Modus Baru Pembobolan ATM, Pelaku Cabut Listrik dan Gunakan ATM Milik Sendiri
Waspadai Modus Baru Pembobolan ATM, Pelaku Cabut Listrik ATM Uang dan Gunakan ATM Milik Sendiri. Baca berita selengkapnya di sini!
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Fathul Amanah
Namun mesin tiba-tiba dimatikan sehingga dalam rekening pelaku tidak terjadi transaksi, tetapi uang ada di dekat tempat uang keluar.
"Kemudian pelaku menggunakan alat berupa kawat dan pinset untuk mengambil uang dari mulut mesin ATM tempat keluarnya uang," lanjut Argo Yuwono.
Lokasi mesin ATM yang dibobol tersebut ada di apartemen Paragon, Binong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Raya Serpong, Tangerang; mesin ATM di SPBU di Jalan Sekneg Raya, Pinang, Tangerang, serta pada Desember 2018 di mesin ATM di SPBU di Jalan Hasyim Ashari, Pinang, Tangerang.
Selanjutnya, petugas kata Argo Yuwono, melakukan penyelidikan berupa interview atau memeriksa saksi, observasi dan undercover.
Baca: Jarang Disoroti, Sosok Bambang Trihatmodjo Terlihat di Video Baru Mayangsari, Banjir Komentar Artis!
Baca: Setelah Kasus Bobol ATM, Kini Muncul Ganjal ATM di Metro, Uang Puluhan Juta untuk Hura-hura
Barang bukti yang diamankan kata Argo Yuwono adalah 13 kartu ATM BRI, dua kartu ATM BNI, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM CIMB Niaga, sebuah obeng, sebuah tang, tiga kawat, dua pinset, uang tunai Rp 1 juta, dua handphone merek Nokia warna hitam, sebuah handphone merek SAMSUNG lipat warna putih, sebuah handphone merek VIVO, sebuah handphone merek SAMSUNG A7, sebuah handphone merk OPPO A71 warna putih, dan sebuah unit handphone merk SAMSUNG GT09 warna hitam.
Menurut Argo Yuwono kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S malam hari.
"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," lanjut Argo Yuwono.
Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Sindikat Ganjal ATM di Metro Kuras Harta Nasabah Hingga Rp 74 Juta, Ini Tugas-tugas Mereka
Untuk mengurangi risiko seminimal mungkin, berikut peraturan sederhana yang bisa kamu lakukan saat hendak bertransaksi melalui ATM :
1.Gunakan kartu dengan chip
Skimmer akan menyalin informasi yang terkandung dalam strip magnetik.
Menyalin info pada sebuah chip tak mungkin dilakukan karena perlindungannya lebih canggih.
2. Daftarlah aplikasi SMS atau M-Banking dari bank