Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paling Lambat Diurus Tiga Hari Lagi, Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2019

Namun, untuk bisa memilih di TPS yang anda inginkan, anda harus mengurusnya terlebih dulu. Pindah TPS ini dilakukan dengan cara mengurus form A5

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Paling Lambat Diurus Tiga Hari Lagi, Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2019
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Paling Lambat Diurus Tiga Hari Lagi, Ini Cara dan Syarat Pindah TPS di Pemilu 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.

Dalam Pemilu 2019 ini, selain memilih anggota legislatif dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anda juga diminta memilih Presiden untuk periode 2019-2024. 

Untuk bisa memilih, anda harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah masing-masing.

Namun, jika anda ingin menggunakan hak pilih tidak di TPS (tempat Pemungutan Suara) sesuai alamat yang tercantum dalam KTP karena merantau, kos atau keperluan terjadwal lainnya, anda bisa mengurus persyaratan untuk pindah TPS. 

Namun, untuk bisa memilih di TPS yang anda inginkan, anda harus mengurusnya terlebih dulu.

Baca: Mendagri Pastikan Tidak Ada WNA Terdaftar Dalam DPT

Permohonan pindah TPS ini dilakukan dengan cara mengurus form A5.

Dikutip dari akun twitter Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) Wiranto, Kamis (14/3/2019) pindah TPS bisa dilakukan dengan cara mengurus form A5. 

Berita Rekomendasi

Anda bisa mengurus form A5 ini di KPUD terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:

- Bukti sudah terdaftar di DPT

- Copy E-KTP dan KK

- Surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja di lokasi tersebut untuk kemudian mencoblos di lokasi tersebut.

Namun, pengurusan form A5 ini maksimal diurus paling lambat tiga hari lagi yakni pada 17 Maret 2019.

Jadi, untuk Anda yang ingin pindah TPS, segera urus form A5 sebelum terlambat. 

Simak Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas