Sikap Jung Joon Young 3 Tahun Lalu saat Terjerat Kasus Serupa Jadi Sorotan Media Korea
Sikap Jung Joon Young tiga tahun lalu saat terjerat kasus serupa, yaitu video ilegal, jadi sorotan media Korea Selatan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sikap Jung Joon Young tiga tahun lalu saat terjerat kasus serupa, yaitu video ilegal, jadi sorotan media Korea Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video ilegal yang menimpa Jung Joon Young semakin meluas.
Media Korea Selatan menyoroti sikap Jung Joon Young pada 2016 saat terjerat kasus yang sama.
Pada 2016 lalu, Jung Joon Young sempat tersandung skandal dengan mantan kekasihnya.
Dikutip Tribunnews dari Allkpop, sang mantan kekasih mengaku telah dilecehkan oleh Jung Joon Young selama mereka berpacaran.
Baca: Terbukti Terlibat Kasus Prostitusi Artis Jung Joon Young, Lee Jong Hyun sempat Membantah
Baca: Ikuti Jejak Seungri, Choi Jonghoon Pensiun setelah Terbukti Terlibat Kasus Jung Joon Young
Wanita yang tak diungkap namanya itu mengaku direkam secara diam-diam saat berhubungan dengan Jung Joon Young.
Membantah tuduhan tersebut, Jung Joon Young mengaku hubungan mereka direkam atas dasar kesepakatan satu lama lain.
Skandal yang terjadi tiga tahun ini kemudian diungkit kembali setelah Jung Joon Young dijadikan tersangka atas kasus video ilegal.
Dilansir Dongan Ilbo, Jung Joon Young disebut-sebut sama sekali tak merasa bersalah saat menyampaikan permintaan maafnya pada 2016 lalu.
Pada Jumat (15/3/2019), seorang sumber berinisial A mengatakan Jung Joon Young bahkan menjadikan permintaan maafnya sebagai guyonan di grup chat miliknya.
A menyebutkan saat 2016 lalu, pengacara Jung Joon Young tak sengaja membaca tangkapan layar percakapan kliennya di sebuah grup chat.
Melihat hal tersebut, pengacara meminta Jung Joon Young untuk tidak menyerahkan ponselnya ke pihak berwajib.
"Jangan pernah serahkan ponselmu. Sebenarnya ini adalah kasus penyebaran video ilegal tersembunyi," ujar A menirukan pengacara Jung Joon Young.
Jung Joon Young pun mengatakan pada pada pihak berwajib bahwa ponselnya hilang.