Mahfud MD Tegaskan 2 Pejabat Kemenag yang Ditangkap Bersama Romahurmuziy Harus Diberhentikan
Mahfud MD tegaskan peraturan yang harus berhentikan 2 pejabat Kemenag yang tertangkap bersama Romahurmuziy.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Mahfud MD tegaskan peraturan yang harus berhentikan 2 pejabat Kemenag yang tertangkap bersama Romahurmuziy.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD tegaskan peraturan yang harus berhentikan 2 pejabat Kemenag yang tertangkap bersama Romahurmuziy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketua umum partai politik M Romahurmuziy.
Pada gelaran operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (15/3/2019) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satgas KPK dikabarkan menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur.
Selain mengamankan Rommy serta lima orang lainnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta lebih.
KPK pun menetapkan tersangka Rommy dan dua pegawai Kemenag berinisial HRS dan MFQ yang menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, dalam kasus dugaan suap jual beli hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Hal ini pun lantas ditanggapi oleh Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua PPP Romahurmuziy Tulis Surat Untuk Indonesia, Begini Isinya
Baca: Humphrey Djemat: Musibah Ini Telah Mencoreng Nama Baik PPP
Menurut Mahfud MD, dua pejabat kemenag yang menjadi tersangka harus diberhentikan.
Meski tersangka yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, dua tersangka tersebut sudah secara resmi diberhentikan.
Hal ini disebut Mahfud tercantum dalam peraturan MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak secara hukum administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan.
"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK. Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan. Mnrt Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan," cuit akun @mohmahfudmd.
Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut ada kejanggalan dalam pembagian jabatan di Kemenag.
Dikutip dari TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak berdaya dalam penentuan jabatan-jabatan.
"Ini juga sudah saya sampaikan ke pihak-pihak lain bahwa di kementerian agama itu nampaknya menteri agamanya juga kurang berdaya menghadapi orang ini, sehingga jabatan-jabatan itu diboikot. Menteri agamanya kurang berdaya untuk menentukan pejabat-pejabat itu," ujar Mahfud MD.
Baca: Rommy Diberhentikan, Suharso Manoarfa Diangkat Jadi Plt Ketum PPP
Baca: Soal Dugaan Ada Jual Beli Jabatan di Kemenag, Ini Komentar Menteri Agama
Ungkapan tidak berdayanya Menteri Agama membuat Mahfud MD kembali menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang ia temukan.
Namun, Mahfud MD tidak mengiyakan tentang adanya jual beli jabatan, hanya kejanggalan dalam pembagian jabatan.
"Saya belum bicara jual beli jabatan ya, tetapi penentuan jabatan-jabatan banyak yang tidak wajar. Orang dipindah mendadak, orang yang layak menjabat itu ternyata tidak, yang menang pemilihan pun kalah, jadi tidak diangkat," jelas Mahfud MD.
Walau dari aturan memang Menteri Agama yang berhak menentukan posisi-posisi jabatan, namun Mahfud MD menyatakan bahwa ia tidak berdaya.
"Memang aturannya begitu semua terserah menteri, tapi ketika kita coba komunikasikan tidak berdaya. Tapi ada tangan lain yang menetukan, pokoknya yang bukan menteri agamalah. Politik," jelas Mahfud MD.
Dalam kasus tersebut Mahfud MD membela Menteri Agama dengan menyatakan sebagai orang yang bersih.
"Menurut saya Menag kita ini Pak Lukman Saifuddin sangat bersih ya, tetapi dia kan secara politik dia tidak bisa independen dari parpol," ujarnya
Dan seterusnya Mahfud MD enggan menjelaskan karena pihak KPK yang akan menjelaskan semuanya.
(Tribunnews.com/ TribunWow.com/ Siti Nurjannah Wulandari)