Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ajukan Surat Penangkapan Jung Joon Young Terkait Kasus Video Ilegal

Polisi ajukan surat penangkapan Jung Joon Young terkait kasus video ilegal dan kekerasan seksual yang ia lakukan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Ajukan Surat Penangkapan Jung Joon Young Terkait Kasus Video Ilegal
SPOTV NEWS
Polisi ajukan surat penangkapan Jung Joon Young terkait kasus video ilegal dan kekerasan seksual yang ia lakukan. 

Ia menyebutkan direkam secara diam-diam saat berhubungan dengan Jung Joon Young.

Baca: Lee Jong Hyun Terlibat Kasus Jung Joon Young, Diduga Pernah Lecehkan Hyejeong AOA, Rekan Satu Agensi

Baca: Sikap Jung Joon Young 3 Tahun Lalu saat Terjerat Kasus Serupa Jadi Sorotan Media Korea

Membantah tuduhan tersebut, Jung Joon Young mengaku hubungan mereka direkam atas dasar kesepakatan satu lama lain.

Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan setelah kasus video ilegalnya di grup chat terbongkar, Jung Joon Young dicurigai menghilangkan bukti utama skandalnya dengan sang mantan kekasih.

Pasalnya, penyanyi yang lahir di Jakarta ini pernah mengaku pada pihak berwajib, ponselnya hilang saat akan dilakukan penyelidikan pada 2016 lalu.

Meski akhirnya ponsel Jung Joon Young 'ditemukan', semua bukti telah dihapus untuk menghilangkan jejak.

Selain Jung Joon Young, Choi Jonghoon juga menjalani proses interogasi pada Sabtu kemarin terkait kasus penyebaran video ilegal.

Choi Jonghoon terbukti terlibat dalam kasus video ilegal setelah ia terbukti membagikan foto tengah tidur bersama seorang wanita di grup chat Kakao Talk.

Berita Rekomendasi

Mantan member FTISLAND ini menjalani proses interogasi selama 21 jam.

Baca: BLACKPINK dan Idol K-Pop Berikut Ini Terseret Kasus Seungri, Disebut Jadi Korban Jung Joon Young

Baca: Kisah Para Korban Kasus Jung Joon Young, Takut Melapor karena Tak Ingin Identitas Terbongkar

Ia juga dicurigai meminta polisi menutupi kasusnya yang tertangkap mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada 2016 silam.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas