Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta hingga Respons Menteri Agama

4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta Hingga Respon Menteri Agama, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta hingga Respons Menteri Agama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. 

4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta Hingga Respon Menteri Agama

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus yang menjerat Romahurmuziy nampaknya terus bergulir.

Kabar terbaru terkait hal tersebut, KPK menemukan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Temuan uang tunai tersebut berdasarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kementerian Agama pada Senin (28/3/2019).

Baca: KPK Sita Laptop Milik Romahurmuziy

Berikut Tribunnews telah merangkum fakta-fakta terbaru terkait dengan kasus penangkapan  Romahurmuziy.

1. KPK Geledah Kantor Kementerian Agama

Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT  dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
BERITA REKOMENDASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019).

Adapun penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, yakni ruang Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, serta ruang Biro Kepegawaian.

Penggeledahan oleh penyidik KPK dari informasi petugas keamanan Kemenag, dilakukan tujuhpenyidik.

Baca: Mahfud MD: Usahakan Tak Menanggapi Statement Sampah, Ditujukan untuk Siapa?

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019 yang menjerat Romahurmuziy alias Romy.

"Tim masih melakukan beberapa hal di sana, termasuk juga proses administrasi di penyidikan, seperti proses penyitaan dan rinci-rincian barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.

Baca: Polemik Apel Kebangsaan - Tanggapan Fadli Zon, Mahfud MD hingga Andi Arief yang Merasa Tertipu


2. Temuan Uang Tunai Ratusan Juta

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT  dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Ketua Umumm PPP Romahurmuziy, di gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka terkait OTT dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan barang bukti uang Rp 156 juta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dari proses penggeledahan itu, tim penyidik komisi antirasuah menyita dokumen-dokumen serta uang ratusan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas