BKN Update Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK/P3K 2019, Diumumkan di sscasn.bkn.go.id Setelah Hal Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan informasi terkait jadwal pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan informasi terkait jadwal pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Menurut BKN, pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K baru akan diumumkan di laman sscasn.bkn.go.id setelah Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda.
Pasalnya, hingga saat ini hanya 294 Pemda yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayar gaji P3K.
Setelah menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda, barulah pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bisa diumumkan di web sscasn.bkn.go.id
Baca: Komisi II DPR RI Apresiasi Rekrutmen PPPK
Informasi itu disampaikan BKN melalui akun Twitter-nya @BKNgoid, Rabu (20/3/2019).
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I?
Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya," tulis @BKNgoid.
Janjikan 12 Maret 2019
Sebelumnya, BKN sempat menjanjikan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 diumumkan maksimal 12 Maret 2019.
Namun, hingga hari ini Rabu (20/3/2019), pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K belum diumumkan.
Lewat akun Twitter-nya pada Senin (18/3/2019) lalu, BKN mengatakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini masih terus bekerja untuk menuntaskan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019.
BKN meminta pelamar untuk tetap memantau akun media sosial BKN baik Twitter, Facebook, Instagram, dan YouTube.
Sayangnya, BKN tidak memberi kejelasan kapan tanggal pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 bakal diumumkan.
"Panselnas masih terus bekerja untuk tuntaskan pengumuman #P3K2019 Tahap I.
Mohon tetap pantau & follow medsos kami:
https://twitter.com/BKNgoid
http://facebook.com/BKNgoid
http://instagram.com/BKNgoidOfficial
http://youtube.com/c/BKNgoidOfficial …
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis @BKNgoid, Senin (18/3/2019).
Sebelumnya Sudah Diundur
Pemerintah kembali mengundurkan jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I 2019.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (12/3/2019).
Baca: Tahun Ini, Pemerintah Buka 85.536 Lowongan CPNS dan 168.637 untuk PPPK
Sedianya, pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I untuk tenaga honorer eks Kategori 2 (K2), guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dilakukan Selasa (12/3/2019) lalu.
Sayangnya, hal ini urung dilakukan lantaran baru 30 persen daerah yang menyampaikan usulan ulang formasi PPPK 2019 tahap I yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Oleh karenanya, sesuai dengan surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi PPPK/P3K untuk tenaga honorer eks K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, belum bisa dilakukan.
"Baru 30% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yg disesuaikan dg kemampuan APBD."
"Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian blm bs dilakukan," tulis BKN.
Adapun pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I dapat Anda pantau melalui situs SSCASN.
Cuitan dari BKN pun menuai beragam komentar dari netter yang menyayangkan dengan adanya kembali penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K.
Menurut BKN, panitia seleksi nasional (panselnas) bisa saja mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K sehari setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
Namun, pemerintah pun harus memastikan ketersedian APBD pada masing-masing daerah untuk menggaji para PPPK/P3K.
"Baiklah. Btw, Panselnas sebenarnya siap umumkan sehari stl pelaksanaan Seleksi Kompetensi."
"Tapi kami jg hrs pastikan ketersediaan APBD. Kak @zoidsizer tak mau bekerja sbg #P3K2019 tanpa gaji khan?" tulis akun BKN.
Masih kata BKN, pelaksanaan seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I untuk tenaga honorer eks K2 yang terdiri diri guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian merupakan kasus spesial.
Pasalnya, pemerintah pusah dan daerah sama-sama ingin masalah tersebut dengan budget yang tersedia.
"Pemerintah Pusat & Daerah sama2 ingin selesaikan masalah dg budget yg tersedia."
"Mari kita berharap agar ada solusi u/ tantangan ini. Terima kasih Ibu/Bapak guru, nakes, penyuluh pertanian K2 yg sdh bekerja selama ini," lanjut akun BKN .
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) merilis surat terkait hasil seleksi PPPK/P3K pada Jumat (1/3/2019).
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemen-PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji itu menegaskan, hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di tingkat daerah, belum bisa dilakukan.
Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah (pemda) harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selain itu, pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Baca: BKN Informasikan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK/P3K 2019, Bakal Diumumkan di sscasn.bkn.go.id
Usulan ulang tersebut paling lambat dilakukan pada Senin (11/3/2019) lalu.
Namun, hingga kemarin, baru sekitar 30 persen pemda yang mengirimkan usulan ulang tersebut.
Hingga kini, baru ada satu lembaga atau kementerian yang telah mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K tahap I, yaitu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek).
Kemristek telah mengumumkan hasil seleksi PPPK/P3K tahap I untuk jabatan dosen dan pendidikan kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejak 1 Maret.
Pengumuman peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTN dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)