Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi

4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi, Simak ulasan beritanya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi
Youtube/ Najwa Shihab
Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan) 

4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tengah di laporkan ke Polisi terkaitan pernyataan beberapa waktu lalu, Kamis (21/3/2019).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh, Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB).

Ketua Umum PBNU, Saiq Aqil diduga melakukan ujaran kebencian terkait dengan pemilu 2019 ini.

Ujaran kebencian tersebut, terkait dengan pernyataan beberapa waktu lalu ketika di tanya oleh Najwa Shihab.

Baca: Polemik Pernyataan Ketum PBNU Said Aqil, Dilaporkan ke Polisi Hingga Tanggapan Berbagai Pihak

Berikut ini 4 Fakta terkait dengan Pernyataan dari Saiq Aqil tersebut yang sudah tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Kronologi

Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan)
Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan) (Youtube/ Najwa Shihab)
BERITA REKOMENDASI

Pernyataan dari Ketum PBNU, Saiq Aqil nampaknya memang benar-benar menjadi polemik ditengah pilpres ini.

Kronologi pernyataan tersebut bermula ketika Najwa Shihab mendatangkan Saiq Aqil sebagai bintang tamu dalam sebuah program acara di channel Youtube-nya yakni Najwa Shihab.

Video tersebut diunggah dalam channel akun YouTube pada Jumat (15/3/2019).

Baca: Tanggapi Hasil Survei Litbang Kompas, Andi Arief: PSI Partai Nol Koma alias Stabilo

"Tapi kalau kita lihat misalnya di dalam pengurus PBNU sendiri, ada beberapa yang menyatakan tidak sependapat, termasuk secraa eksplisit mendukung pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin?" tanya Najwa Shihab kepada Said Aqil.

"Yang saya tahu hanya satu orang, yakni Kiai Hasim Wahab." Jawab Said Aqil.


"Berarti tidak signifikan itu artinya?" tanya lagi najwa Shihab.

"Sama Sekali tidak ada efek sama sekali" jawab dengan tegas Said Aqil.

Najwa Shihab pun kembali bertanya kepada said Aqil dengan berusaha meyakinkan tentang jawab tersebut.

Baca: 4 Fakta SD Kudu 02 dan Larangan 01, Viral di Twitter serta WhtasApp Hingga Tuai Tanggapan Andi Arief

"Yakin pak Kiai..?" papar Najwa Shihab.

"Yakin, karena NU punya komitmen bahwa Islam yang akan kita perjuangkan selamanya adalah wasatiyyah, islam moderat"

"Maka NU dimanapun akan bersuara, bahwa NU anti Radikalisme, anti Ekstremism apa lagi Anti Terorisme" jawab dengan panjang Said Aqil.

Usai menanggapi hal tersebut, Saiq Aqil justru bertanya balik kepada Najwa Shihab.

"Nah, sekarang berada di mana kelompok radikal tersebut?" ungkap Said Aqil.

"Anda akan mengatakan bahwa itu berada dalam kelompok barisan 02?" tanya Najwa Sihab

"Kira-kira setuju nggak mbak Nana" tanya Said Aqil.

"Saya bertanya kepada ketua PBNU" papar Najwa sembari tersenyum.

Najwa Shihab kembali menegaskan, "tapi apakah arahnya kesana ketika pak kiai melihat?"

"Ya.. Yaa.. yaa.." Jawab Saiq Aqil.

"Banyakan ada dikelompok 02?" ungkap wanita yang akarb dipanggil Nana tersebut.

"Iyaa.. iyaa.. iyaa.." Jawab Saiq Aqil sembari menutup percakapan.

Baca: Anak Bupati Mojokerto Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Ngawi, Kronologi hingga Dugaan Penyebab

2. Dilaporkan karena Diduga Melakukan Ujaran Kebencian

Said Aqil di Catatan Najwa Shihab
Said Aqil di Catatan Najwa Shihab

Ketua Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damar Hari Lubis melaporkan kepada polisi terkait dengan pernyataan dari Ketum PBNU, Said Aqil tersebut.

Terkait dengan hal ini pun, Damar hari Lubis mengatakan bahwa kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.

Hal itu Damar Hari Lubis katakan ketika di mintai keterangan oleh Kompas.com.

"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).

Saiq Aqil pun dilaporkan, atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.

3. Laporan Sudah Diterima Polisi pada Senin, 18 Maret 2019

Terkait dengan pelaporan tersebut memang dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Mengutip dari kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).

Disisi lain, Damar Hari Lubis juga mengungkapkan jika ia akan mencabut tuntutan jika Saiq Aqil harus membuat surat rekomendasi meminta maaf kepada Rizieq Shihab.

"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," Papar Damar Hari Lubis.

4. Polisi Masih Melakukan Proses Penyelidikan

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Selasa (19/3/2019). TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo berbincang dengan awak redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Selasa (19/3/2019). TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (TRIBUN/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Laporan dari ABB tersebut memang telah diterima pihak kepolisian.

Terkait dengan hal ini pun, Polri juga sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersebut melalui proses penyelidikan.

"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."

"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) jika mengutip dari kompas.com.

Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas