Pasca Penembakan di 2 Masjid, Selandia Baru Larang Penjualan Senapan Serbu dan Semi Otomatis
Selandia Baru akan melarang peredaran dan penjulaan senapan serbu dan semi-otomatis gaya militer di bawah undang-undang mengenai senjata.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Selandia Baru akan melarang peredaran dan penjulaan senapan serbu dan semi-otomatis gaya militer di bawah undang-undang mengenai senjata.
Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, hal ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3/2019).
Keputusan ini diambil setelah penembakan massal yang menewaskan 50 korban jiwa di Selandia Baru.
Segera setelah penembakan di dua masjid di Christchurch, Ardern menyebut serangan itu sebagai aksi terorisme dan mengatakan undang-undang senjata Selandia Baru akan berubah.
"Pada 15 Maret, sejarah kami berubah selamanya. Sekarang, hukum kita juga akan berubah. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama semua warga Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang senjata kami dan menjadikan negara kami tempat yang lebih aman," kata Ardern pada konferensi baru.
Baca: Selandia Baru Akan Siarkan Langsung Azan Jumat
Baca: Tunjukkan video serangan masjid Selandia Baru dalam kampanye, presiden Turki dikritik
"Semua senjata semi-otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada hari Jumat, 15 Maret akan dilarang," tambahnya.
Adern mengatakan dia berharap undang-undang akan berlaku pada 11 April dan skema pembelian kembali akan dibentuk untuk senjata yang dilarang.
Pembelian kembali akan menela biaya hingga 200 juta Dollar Selandia Baru atau sekitar Rp 19 miliar.
Semua senapan semi-otomatis gaya militer (MSSA) dan senapan serbu akan dilarang bersama dengan bagian-bagian yang digunakan untuk mengubah senjata menjadi MSSA dan semua magazine berkapasitas tinggi.
Di bawah undang-undang senjata Selandia Baru yang ada, senjata kategori-A dapat semi-otomatis, tetapi terbatas pada tujuh tembakan.
Video live streaming penembakan saat itu menunjukkan senjata semi-otomatis dengan magazine besar.
Australia melrang senjata semi-otomatis dan meluncurkan pembelian kembali senjata setelah pembantaian Port Arthur pada tahun 1996 di mana 35 orang ditembak mati.
Ardern mengatakan bahwa mirip dengan Australia, undang-undang senjata baru akan memungkinkan pengecualian yang diberlakukan secara ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.
"Saya sangat percaya bahwa sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa gerakan ini adalah untuk kepentingan nasional dan akan mengambil perubahan ini dengan langkah mereka," kata Adern.