BKN Update Progres Seleksi PPPK/P3K 2019, Persiapan Penetapan Nomor Induk P3K
Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I 2019.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, Jumat (22/3/2019), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum juga mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I 2019.
Meski belum ada pengumuman PPPK/P3K 2019, BKN memastikan proses seleksi PPPK/P3K terus berjalan.
BKN menginformasikan saat ini tengah dilakukan rapat persiapan penetapan nomor induk PPPK/P3K dan penyelesaian permasalah kenaikan pangkat.
Rapat itu dilakukan Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto bersama seluruh Kepala Kantor Regional BKN.
Hal itu disampaikan BKN lewat akumn twitternya, @BKNgoid, Jumat (22/3/2019).
"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat," tulisnya.
Pengumuman Dilakukan Setelah Kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda Ditetapkan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terkait jadwal pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Menurut BKN, pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K baru akan diumumkan di laman sscasn.bkn.go.id setelah Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda.
Baca: Tahun Ini, Pemerintah Buka 85.536 Lowongan CPNS dan 168.637 untuk PPPK
Pasalnya, hingga saat ini hanya 294 Pemda yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayar gaji P3K.
Setelah menetapkan kebutuhan PPPK/P3K di 294 Pemda, barulah pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bisa diumumkan di web sscasn.bkn.go.id
Informasi itu disampaikan BKN melalui akun Twitter-nya @BKNgoid, Rabu (20/3/2019).
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I?
Hanya 294 Pemda yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan tetapkan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya," tulis @BKNgoid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.