Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian, Said Aqil: Kalau Mau Dilanjutkan, 'Monggo'!
Dilaporkan Aliansi Anak Bangsa (AAB) ke polisi atas dugaan ujaran kebencian, Ketum PBNU Said Aqil Siradj mengaku pasrah kepada pihak kepolisian.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.
Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
Baca: Polisi Dalami Laporan Ujaran Kebencian Ketua Umum PBNU Said Aqil
Menanggapi hal itu, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum ke kepolisian.
"Kepolisian RI sudah kredibel. Sudah profesional. Oleh karena laporannya disampaikan kepada kepolisian, mari kita percayakan kepada Kepolisian RI.
Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).
Robikin juga menambahkan, secara gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," kata Robikin.
Ia menegaskan, segenap komponen bangsa wajib untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam, maupun budayanya.
Baca: Sambut Industri 4.0, Said Aqil Minta Generasi Muda NU Tak Kalah Bersaing
Terkait pelaporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika polisi masih mendalami dugaan ujaaran kebencian dari pernyataan Said Aqil.
Pihaknya juga menelusuri adanya unsur pidana terkait dengan kasus ini.
"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."
"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)