Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Tertib UNBK SMK 2019 yang Wajib Diketahui Peserta, Digelar Mulai Besok hingga Kamis

UNBK SMK akan digelar Senin (25/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019). Berikut tata tertib yang wajib diketahui peserta!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tata Tertib UNBK SMK 2019 yang Wajib Diketahui Peserta, Digelar Mulai Besok hingga Kamis
(Dok. Kompas.com)
UNBK SMK akan digelar Senin (25/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019). Berikut ini tata tertib yang wajib diketahui peserta! 

UNBK SMK akan digelar Senin (25/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019). Berikut ini tata tertib yang wajib diketahui peserta!

TRIBUNNEWS.COM- Siswa kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dijadwalkan akan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) besok.

UNBK SMK akan digelar pada Senin (25/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penerapan moda UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

Untuk mencapai kelancaran kegiatan UNBK beberapa tata tertib wajib diketahui oleh peserta.

Baca: Ikut UNBK SMK Minggu Depan? Inilah Doa Lulus Ujian dan Arti dalam Bahasa Indonesia

Baca: UTBK Gelombang I Ditutup Hari Ini Pukul 22.00 WIB, Segera Daftar! Simak Alur hingga Pembayarannya

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasioanal Standar Penyelenggaraan Ujian Nasioanal Tahun Pelajaran 2018/2019.

Berikut ini tata tertib peserta UNBK dikutip dari bsnp-indonesia.org.

Rekomendasi Untuk Anda

a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;

f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;

h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas