Komentar Mahfud MD Soal Pemilu Manual vs Pemilu Elektronik di Indonesia
Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait pelaksanaan pemilu yang masih manual di Indonesia walau sudah memasuki era digital.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat menjabat sebagai Ketua MK pernah memutuskan, bila metode e-voting atau touch screen bisa diterapkan di pilkada-pilkada di Indonesia.
Mahfud MD menjelaskan, daerah-daerah yang ingin menggunakan metode e-voting dalam penyelenggaraan pilkada harus memenuhi dua syarat kumulatif.
Pertama, pelaksanaan pilkada itu tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedua, daerah tersebut sudah siap dari berbagai aspek.
"Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," kata Mahfud membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (30/3/2010).
Dokumen putusan soal e-voting bisa Anda baca lewat ini.
Selain Mahfud MD, guru besar hukum dan tata negara, Jimly Asshiddiqie juga ikut mengomentari pertanyaan soal pelaksanaan pemilu elektronik di Indonesia.
Menurut Ketua Pendiri MK itu, pemilu elektronik belum bisa dilakukan di Indonsia karena masih banyak politisi dan masyarakat yang menentang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemilu.
Mereka, lanjut Jimly Asshiddiqie, tidak yakin, TIK tidak dipakai untuk kecurangan.
"Iya benar sekali. Tapi masalah masih banyak politisi dan warga masyarakat kita yg selalu menentang pemanfaatan ICT dlm pemilu karena tidak yakin ICT tidak dipakai utk kecurangan."
"Tidak percaya iptek sama dg tidak percaya diri sendiri," tulis Jimly Asshiddiqie.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan