Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Gampang, Batas Lapor hingga 31 Maret 2019!

Berikut ini cara isi SPT tahunan pribadi online, cepat dan gampang. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai 31 Maret 2019.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Gampang, Batas Lapor hingga 31 Maret 2019!
Tangkap layar pajak.go.id
Berikut adalah cara isi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan gampang. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019. 

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan gampang. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019, simak cara isi SPT tahunan pribadi secara online yang cepat dan gampang!

Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.

Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).

Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:

Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online

Berita Rekomendasi

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.

Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas