Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Divonis untuk Kedua Kalinya, Bagaimana dengan Rencana Pernikahannya?

Setelah sempat menghirup udara kebebasan, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali divonis penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ridho Rhoma Divonis untuk Kedua Kalinya, Bagaimana dengan Rencana Pernikahannya?
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Ridho Rhoma Divonis untuk Kedua Kalinya, Bagaiman dengan Rencana Pernikahannya?

TRIBUNNEWS.COM - Kabar memprihatinkan datang dari pedangut Ridho Rhoma.

Setelah sempat menghirup udara kebebasan, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali divonis penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ridho Rhoma terkait kasusnya tersebut.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Ridho Rhoma dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)

Kasasi tersebut diputus majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.

"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

Berita Rekomendasi

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," tambah Abdullah.

Baca: Bersimpati dengan Ridho Rhoma, Elvy Sukaesih dan Dhawiya Menangis Dengar Sahabat Kembali Divonis

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan pidana 10 bulan penjara pada 19 September 2017.

Pelantun menunggu itu juga harus menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.

Terkait vonis tersebut, lalu bagaimana dengan rencana pernikahan Ridho Rhoma?

Seperti diketahui, pasca keluar dari penjara, Ridho Rhoma dikabarkan akan segera mengakhiri masa lajangnya.

Hal ini diungkapkan oleh ayahandanya sendiri di penghujung tahun 2018 lalu.

Rhoma Irama datang ke RSCM untuk menjenguk Ustaz Arifin Ilham, Rabu (9/1/2019). Namun, ia tak bisa menemui ustaz karena tak diperbolehkan oleh para medi. Ustaz Arifin Ilham harus istirahat.
Rhoma Irama datang ke RSCM untuk menjenguk Ustaz Arifin Ilham, Rabu (9/1/2019). Namun, ia tak bisa menemui ustaz karena tak diperbolehkan oleh para medi. Ustaz Arifin Ilham harus istirahat. (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas