Sikap Jung Joon Young di Tahanan Buat Warga Korea Geram, Habiskan Waktu Membaca Komik
Sikap Jung Joon Young di tahanan buat warga Korea geram, habiskan waktu membaca komik.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Saat keluar dari Kantor Pengadilan Distrik Seoul, terlihat Jung Joon Young diapit dua petugas kepolisian.
Baca: Kronologi Kasus Seungri-Jung Joon Young, Bermula dari Insiden Burning Sun hingga Grup Chat Terungkap
Baca: Terungkap 8 Member Grup Chat yang Libatkan Seungri dan Jung Joon Young, Ada Mantan Staf YG
Kepalanya terus menunduk saat digiring petugas kepolisian menuju kantor polisi terdekat untuk ditahan.
Jung Joon Young diketahui tiba di Kantor Pengadilan Distrik Seoul pada Kamis pagi pukul 09.30 waktu setempat untuk menjalani proses interogasi.
Saat berada di hadapan wartawan, Jung Joon Young membacakan surat pernyataan yang ia keluarkan dari dalam jasnya.
Ia mengucapkan permintaan maaf dan mengatakan akan bersedia menjalani hukuman.
Tak hanya pada publik, melainkan juga terhadap para korbannya.
Penyanyi yang pernah tinggal di Jakarta ini juga mengaku tidak akan menentang hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
Jung Joon Young akan mematuhi putusan pengadilan.
"Aku meminta maaf. Aku telah melakukan kejahatan yang tak bisa dimaafkan.
Aku mengakui semua tuduhan yang ditujukan padaku.
Aku tidak akan menentang (hukuman yang telah ditetapkan) dan akan mengikuti putusan pengadilan," ungkap Jung Joon Young.
Baca: Terlibat Kasus Jung Joon Young, Lee Jong Hyun tetap Jadi Member CNBLUE, Apa Alasannya?
Baca: Sikap Jung Joon Young 3 Tahun Lalu saat Terjerat Kasus Serupa Jadi Sorotan Media Korea
"Aku menundukkan kepala dan sekali lagi meminta maaf pada korban perempuan yang menderita karena saya, kepada para korban wanita yang terkena rumor tak berdasar, serta semua orang yang telah mencintaiku hingga saat ini.
Aku akan selalu merenungkan kesalahanku selama menjalani hidup ke depannya," lanjutnya, seperti dikutip dari Soompi.
Jung Joon Young saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ilegal.
Ia terbukti melanggar undang-undang tentang Kasus Khusus tentang Kejahatan dan lain-lain, juga Kekerasan Seksual.
Penyanyi solo ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Jumat (29/3/2019) mendatang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.