VIDEO Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via ponsel, tanpa harus datang ke kantor desa.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via ponsel, tanpa harus datang ke kantor desa.
TRIBUNNEWS.COM - Begini cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal sekitar tiga pekan lagi, tepatnya pada Rabu, 17 April 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, warga negara Indonesia yang telah memiliki hak memilih untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Baca: KPU Rampungkan Rekap DPTb Nasional, Ada 796.401 Pemilih Pindah Tempat Memilih
Baca: Sudah Masuk DPT, Tapi Cek Nama Tidak Ada? Warga Bisa Langsung Datang ke KPU, Berikut Caranya!
Baca: Mendagri: Tak Masuk DPT Asal Punya e-KTP Silakan ke TPS
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Mengutip dari Kompas.com, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, melalui HP dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Link untuk cek nama di DPT Pemilu 2019 ada di akhir berita)
Bila menggunakan cara kedua, Anda tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Pilpres Makin Dekat, KPU Didesak Benahi Data DPT yang Belum Sinkron dengan Jumlah Pemilih
Baca: Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT
Berikut cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman beranda lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih hanya perlu mengisi Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Lalu, klik ikon 'Cari' yang berada di bawah kolom Nama dan NIK.
Setelahnya, akan muncul apakah nama pemilih, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).